Menteri Yasonna Lantik Majelis dan Pengawas Notaris

Menteri Yasonna Lantik Majelis dan Pengawas Notaris
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Foto dok Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melantik Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Pusat Notaris (MKNP) periode 2019-2022. Dalam sambutannya, Yasonna menuturkan, tugas dan tanggung jawab MPPN serta MKNP dalam melakukan pengawasan, pembinaan dan perlindungan terhadap notaris sangatlah berat. 

Terlebih, saat ini di seluruh Indonesia jumlah notaris mencapai 17.856 orang yang tersebar di 514 kabupaten/kota dengan jumlah akta yang dibuat per tahun mencapai 5 juta akta.

“Saudara-saudara dituntut untuk bisa memastikan bahwa perilaku, etik dan akta-akta yang dibuat para Notaris tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saya minta tegas dan cepat menindak notaris yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Yasonna, Selasa (17/9).

Yasonna menjelaskan notaris memiliki peran yang sangat besar dalam mendukung roda perekonomian nasional, penataan lembaga swadaya masyarakat dan partai politik. 

Selain itu, notaris juga diminta untuk berpartisipasi aktif dalam Making Indonesia 4.0, di mana birokrasi digital yang dilakukan Kementerian/Lembaga terkait secara besar-besaran dan menyeluruh di segala sektor, telah membuat business process menjadi lebih sederhana, cepat, mudah dan murah.

“Notaris juga harus berperan aktif adalah mendukung kebijakan pemerintah dalam proses pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau Online Single Submission (OSS) dan upaya penataan badan usaha menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hingga semua badan usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)," kata dia.

Yasonna menjelaskan akhir-akhir ini banyak pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh notaris.
Nah untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran terhadap notaris baik kode etik maupun peraturan perundang-undangan, maka perlu memperketat pengawasan terhadap notaris baik melalui penguatan kelembagaan maupun pengenaan sanksi.

“MPPN dan MKNP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris secara dinamis harus melakukan perbaikan mekanisme pemeriksaan menjadi lebih cepat dan sederhana serta menghasilkan putusan yang dapat memberikan efek jera kepada para notaris,” kata dia.

Sebagian tugas Menkumham, tetap mengedepankan pembinaan dan bersama-sama Ikatan Notaris Indonesia (INI) mendorong upaya terus menerus melakukan upgrading melalui berbagai pendidikan dan pelatihan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News