Menteri Yasonna Sebut Obral Remisi Bagian Dari Fungsi Lapas
Senin, 10 Agustus 2015 – 19:20 WIB
Seperti diketahui, dalam rangka HUT RI ke-75 pemerintah mengobral remisi secara besar-besaran. Tidak tanggung-tanggung semua narapidana, kecuali yang divonis mati atau seumur hidup, mendapat diskon hukuman.
Diperikirakan lebih dari 1800 narapidana akan mendapat jatah potongan hukuman istimewa ini. Termasuk di antaranya pelaku tindak pidana korupsi, narkotika dan terorisme. Besaran remisi sendiri adalah 1/12 dari masa hukuman dengan batas maksimal 3 bulan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tegaskan bahwa fungsi lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan lah menghukum pelaku tindak pidana. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan