Menteri Yohana: Tumpas Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata

Menteri Yohana: Tumpas Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
Prostitusi. Foto: JPG

Dia menambahkan, KemenPPPA terus melakukan upaya pencegahan (preventif) seperti menerapkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik (ITE), atau teknologi informasi, yang secara umum memuat kode etik dalam memanfaatkan teknologi informasi.

Selain itu melaksanakan program unggulan KemenPPPA, Three Ends (Akhiri Perdagangan Manusia, Akhiri Kekerasan pada Perempuan dan Anak, dan Akhiri Kesenjangan Akses Perempuan di Bidang Ekonomi).

Di antaranya dengan membentuk/memperkuat Gugus Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PTPPO) untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO.

“Kami telah bertemu dengan perwakilan Rukun Tetangga (RT) dan perwakilan warga Apartemen Kalibata City untuk membahas dan merencanakan pembentukan Komunitas Anti Perdagangan Orang (Community Watch) dalam menangani kasus prostitusi anak yang diduga sebagai TPPO," ucapnya.

Pertemuan tersebut menguak apa saja faktor penyebab maraknya kasus prostitusi di apartemen tersebut.

Di antaranya yaitu akses masuk apartemen yang tertutup dan hanya bisa diakses oleh pemilik lantai, sehingga warga lain tidak bisa mengawasi siapa saja tamu yang masuk karena akses yang terbatas.

Faktor lainnya adalah petugas keamanan yang kurang koorperatif dalam mencegah terjadinya kasus prostitusi.

Selain itu banyak kamar apartemen yang disewakan bulanan/mingguan/harian sehingga penyewa sangat mudah berganti-ganti; adanya usaha seperti panti pijat; belum adanya aparat yang masuk untuk berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen; dan bebasnya penggunaan media sosial sehingga mempermudah adanya praktek prostitusi.

Menteri Yohana meminta ada akses saling bersosialisasi di apartemen agar muncul prostitusi anak bisa dicegah sesama warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News