Menteri Yuddy: Tangkal Extraordinary Crime, Begini Caranya

Menteri Yuddy: Tangkal Extraordinary Crime, Begini Caranya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Menkumham Yasonna Laoly pada acara Pembukaan Diklat Peningkatan Kapasitas Bagi Para Pejabat Eselon IV dan V Jajaran Pemasyarakatan dan Jajaran Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2016 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya, Senin (9/5). FOTO: Humas KemenPAN-RB for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Untuk menangkal extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dibutuhkan upaya luar biasa. Termasuk didalamnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur penegak hukum.

Demikian pengarahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada acara Diklat Peningkatan Kapasitas Bagi Para Pejabat Eselon IV dan V Jajaran Pemasyarakatan dan Jajaran Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2016 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya, Senin (9/5).

“Ada beberapa persoalan bangsa yang sangat dekat dengan tugas kalian. Kita sekarang dihadapkan pada tantangan dunia extraordinary crime. Kejahatan luar biasa yang perlu penanganan luar biasa. Memerlukan kerja sama lintas sektor, sinergi antar komponen, serta peningkatan SDM aparatur," ucap Yuddy.

Menurut Yuddy, ada tiga extraordinary crime yang harus diwaspadai, yakni praktik korupsi yang dilakukan dengan cara nonkonvensional. Kemudian terorisme yang didukung teknologi yang canggih dan memiliki struktur organisasi yang modern serta kejahatan narkotika dengan pola produksi dan distribusi yang sulit diditeksi.

Untuk itu, Yuddy meminta harus selangkah ke depan dalam mengatasi extraordinary crime tersebut. Menurutnya, SDM aparatur yang bertugas di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun imigrasi harus mampu mengatasi berbagai permasalahan. Di antaranya adanya over capacity pada Lapas. Jumlah lapas di 33 provinsi mencapai 479 dengan kapasitas 119.706 jiwa.

Faktanya, saat ini seluruh Lapas dihuni oleh 183.291 narapidana. Artinya secara keseluruhan terdapat over capacity lebih dari 50 persen. Bahkan di Lapas-Lapas tertentu mencapai 100 persen. Adanya ketidakseimbangan antara kuantitas petugas pemasyarakatan dengan jumlah narapidana. Jumlah penghuni mencapai 183 ribu lebih, sementara petugasnya hanya 14.600 orang.

Yuddy menambahkan permasalahan lainnya adalah adanya mismatch kualitas petugas pemasyarakatan dengan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh narapidana. Satu sisi petugas mayoritas berpendidikan SMA tanpa bekal pengetahuan yang memadai. Sedangkan di sisi lain sebagian narapidana adalah pelaku kejahatan extraordinary.

“Negara tidak mungkin mampu menghadapi extraordinary crime dan tantangan di era globalisasi apabila aparatur negara tidak meningkatkan kapasitas personalnya," imbuh Yuddy.

Dia mengingat agar tidak terkecoh dengan pelaku kejahatan yang keelihatan lugu padahal otaknya pinter dan menguasai teknologi. Bagaimana mungkin dapat diantisipasi apabila kecerdasan petugasnya dibawah pelaku kejahatan.

JAKARTA – Untuk menangkal extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dibutuhkan upaya luar biasa. Termasuk didalamnya peningkatan kapasitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News