Menunggak Pajak Rp 8,3 Miliar, Bos Perusahaan Sawit di Riau Ini Ditahan
Selasa, 07 November 2023 – 08:20 WIB

Komisaris CV Putra Mulya Sari (PMS) berinisial J yang ditahan Kejati Riau, Senin (6/11/2023). Foto:Kejati Riau
Akibat perbuatannya, J melanggar ketentuan Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang," pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Komisaris CV Putra Mulya Sari (PMS) berinisial J ditahan Kejati Riau gegara bos perusahaan sawit itu menunggak pajak Rp 8,3 miliar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Polwan Cantik Polda Riau Bripda Jessica Raih Juara 1 Karate Internasional di Malaysia
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap