Menunggak Sewa, Dua Penghuni Rusunawa Diusir

Menunggak Sewa, Dua Penghuni Rusunawa Diusir
Ilustrasi Rusunawa. Foto: Gobekasi/JPG

jpnn.com, TEGAL - Dinas Permukiman dan Tata Ruang (Disperkim) melakukan pengosongan dua los Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) di Jalan Sawo, Kamis (25/7) siang. Pasalnya, kedua keluarga penghuni di dalamnya kedapatan menunggak iuran selama bertahun-tahun.

Proses pengosongan rusunawa di Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, itu berjalan lancar. Tidak ada perlawanan dari penghuni rusunawa, karena proses pengosongan melibatkan personel Satpol PP dan TNI-Polri setempat.

Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Eko Setyawan mengatakan, kegiatan pengosongan dilakukan karena tunggakan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, dinasnya terpaksa melakukan eksekusi setelah sempat tertunda beberapa bulan.

"Sebetulnya sudah lama akan kita lakukan. Namun, karena beberapa hal terpaksa kita tunda dan hari ini baru bisa dilaksanakan," katanya.

BACA JUGA: Krisis Air Bersih di Rusunawa, Satu Keluarga Dijatah Dua Galon Perhari

Menurut Eko, mereka yang dieksekusi yakni yang telah menunggak iuran sudah cukup lama dan masa sewanya telah habis. Kegiatan ini merupakan shok terapi bagi penghuni lainnya yang juga masih menunggak.

"Harapannya setelah kegiatan ini mereka yang menunggak bisa membayar tunggakan," jelasnya.

Eko menambahkan, selanjutnya, pihaknya akan melakukan inventarisasi penghuni yang masih melakukan tunggakan. Bagi yang sudah cukup lama menunggak maka akan dieksekusi.

Pengosongan yang dilakukan Disperkim karena adanya tunggakan dari penghuni rusunawa dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News