Menurut Cecep, Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Hanya Enak di Kuping
Selasa, 11 Februari 2020 – 17:15 WIB

Guru honorer menggelar aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Cecep menilai, juknis BOS yang tertuang dalam Permendikbud 1/2018 semua bisa terakomodir. Tidak ada penyekatan baik yang sudah tersertifikasi maupun belum punya NUPTK.
"Kalau aturan yang sekarang banyak yang dikorbankan terutama bagi yang sudah tersertifikasi dan yang belum punya NUPTK," tandasnya. (esy/jpnn)
Kebijakan dana BOS boleh untuk menggaji guru honorer mulai menuai polemik terkait syarat penerimanya.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening