Menurut Fahri Hamzah, Mestinya PPPK juga Dapat Pensiunan

Menurut Fahri Hamzah, Mestinya PPPK juga Dapat Pensiunan
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai penerbitan PP tersebut biasa saja karena menjelang pemilihan umum. "Ya karena mau pemilu," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/12).

Dia mengatakan, seharusnya aturan itu dibuat jauh-jauh hari sebelum pemilu. "Satu, (harusnya) jauh sebelum itu," ungkapnya.

Kedua, Fahri mengingatkan, supaya kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer K2 tidak tambal sulam.

Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengatakan, sekarang ini masih tambal sulam karena belum ada jaminan pensiun bagi PPPK.

"Ini kan tambal sulam karena kan tidak menjamin pensiun, kan. Itu problemlah, orang mau kerja begitu terus pensiunnya bagaimana? Guru itu mau jadi guru karena ada pensiunnya," papar Fahri.

BACA JUGA: PPPK Juga Punya NIP, Simak nih Penjelasannya

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK resmi diterbitkan. PP ini sekaligus menjadi payung hukum penyelesain masalah honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori usia di atas 35 tahun.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mestinya juga mendapatkan pensiunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News