Menurut Ngabalin, Perkara Rocky Gerung Vs Sentul City Tak Sulit, Asalkan
Sebelumnya, Haris Azhar selaku pendamping hukum Rocky Gerung menyatakan ahli filsafat itu menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City.
Sebab, sejak 2009, pengajar di Universitas Indonesia itu telah menguasai tanah dan bangunan yang beralamat di Blok 26 Kampung Gunung Batu RT2/RW11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan luas tanah 800 m2.
Haris mengatakan Rocky Gerung memperoleh tanah yang diklaim Sentul City tersebut secara patut dan sah menurut hukum.
Rocky Gerung menurut dia juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa dari H Andi Junaedi selaku pemilik lama yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.
"Dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah atau swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," kata Haris. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menilai masalah Rocky Gerung Vs Sentul City bisa diselesaikan dengan mudah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sentul City: Destinasi Favorit Menjalani Aktivitas di Bulan Ramadan dan Libur Lebaran
- PT Antam Menangkan Sengketa Lahan di Konawe Utara
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka
- Pernyataan Terbaru Rocky Gerung soal Elektabilitas Capres & Demokrasi, Menyasar Siapa nih?