Menurut Pengacara, Ini Keanehan Kasus Makar Sri Bintang Pamungkas
Sabtu, 03 Desember 2016 – 19:49 WIB
"Kalau hanya berdasarkan laporan, kan harusnya cukup dipanggil. Enggak perlu sampai ditangkap," pungkas Razman.
Sebagaimana diketahui, kepolisian menangkap secara terpisah sepuluh orang pada Jumat (2/12) kemarin. Delapan orang disangka melakukan perbuatan makar.
Masing-masing Sri Bintang, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rahmawati Soekarnoputri, Kivlan Zen, Adityawarman, Eko dan Firza Husein.
Dari delapan orang tersebut, hanya Sri Bintang yang ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kepolisian juga menahan dua orang kakak beradik Jamran dan Rizal Kobar atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (gir/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Razman Arief Nasution menyesalkan sikap kepolisian. Pasalnya, meski aturan hukum yang dikenakan sama dengan ketujuh tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia