Menurut Pengacara, Ini Keanehan Kasus Makar Sri Bintang Pamungkas

Menurut Pengacara, Ini Keanehan Kasus Makar Sri Bintang Pamungkas
Penangkapan Sri Bintang Pamungkas. Foto: Youtube

"Kalau hanya berdasarkan laporan, kan harusnya cukup dipanggil. Enggak perlu sampai ditangkap," pungkas Razman.

Sebagaimana diketahui, kepolisian menangkap secara terpisah sepuluh orang pada Jumat (2/12) kemarin. Delapan orang disangka melakukan perbuatan makar. 

‎Masing-masing Sri Bintang, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rahmawati Soekarnoputri, Kivlan Zen, Adityawarman, Eko dan Firza Husein.

Dari delapan orang tersebut, hanya Sri Bintang yang ditahan untuk 20 hari ke depan. 

Kepolisian juga menahan dua orang kakak beradik Jamran dan Rizal Kobar atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (gir/jpnn)


JAKARTA - Pengacara Razman Arief Nasution menyesalkan sikap kepolisian. Pasalnya, meski aturan hukum yang dikenakan sama dengan ketujuh tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News