Menyalahgunakan Izin Tinggal di Bali, WN Ukraina Dideportasi Imigrasi
Sabtu, 15 April 2023 – 15:20 WIB

Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali mendeportasi seorang warga negara Ukraina (tengah) yang melanggar izin tinggal dan bekerja sebagai fotografer di Denpasar, Bali, Sabtu (15/4/2023) ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali
Dia menegaskan tiket penerbangan kepulangan ditanggung oleh HB pribadi.
Di sisi lain, dia meminta seluruh warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat setempat.
Hal ini mengingat setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut ada dugaan melanggar aturan oleh WNA. (antara/jpnn)
WN Ukraina yang menyalahgunakan izin tinggal karena bekerja sebagai fotografer di Bali dideportasi Imigrasi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- EIGER Dukung Penuh IFSC World Cup di Bali, Bukti Komitmen Kembangkan Panjat Tebing di RI
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali