Menyalahgunakan Izin Tinggal di Bali, WN Ukraina Dideportasi Imigrasi

Menyalahgunakan Izin Tinggal di Bali, WN Ukraina Dideportasi Imigrasi
Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali mendeportasi seorang warga negara Ukraina (tengah) yang melanggar izin tinggal dan bekerja sebagai fotografer di Denpasar, Bali, Sabtu (15/4/2023) ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali

jpnn.com - DENPASAR - Seorang warga negara Ukraina berinisial HB (32) yang menyalahgunakan izin tinggal karena bekerja bekerja sebagai fotografer di Bali, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.

HB dideportasi pada Sabtu ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Filipina dan Dubai.

"Kami deportasi dan namanya sudah dicantumkan dalam daftar penangkalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Sabtu (15/4).

HB sebelumnya masuk ke Indonesia pada 15 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan fasilitas visa on arrival (VoA). Sugito mengatakan bahwa sebelumnya HB memperpanjang izin tinggal sehingga berakhir pada Minggu (16/4).

Namun, lanjut dia, selama berada di Bali, HB ternyata bekerja menjadi seorang fotografer, berdasarkan pengawasan dan informasi intelijen.

“HB ditangkap anggota Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai ketika sedang menjalankan pekerjaannya di salah satu kegiatan busana di Bali. "Pelaku bukan pertama kali datang ke Indonesia," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Sugito, HB terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dengan bekerja sebagai fotografer.

Terhadap pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenai Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni deportasi.

WN Ukraina yang menyalahgunakan izin tinggal karena bekerja sebagai fotografer di Bali dideportasi Imigrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News