Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
Senin, 23 Desember 2024 – 22:20 WIB

Polres Siak merilis penangkapan dua kurir 2,6 kilogram sabu-sabu. Foto: Source for JPNN.
“Tim sempat mencoba menangkap D melalui metode control delivery di Pekanbaru, namun D tidak dapat dihubungi. Diduga, dia telah mengetahui adanya penangkapan,” tambah Kompol Ade Zaldi.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. “Kami menyelamatkan sekitar 39.000 jiwa dari potensi bahaya narkotika ini,” ungkap Kompol Ade Zaldi. (mcr36/jpnn)
Menyamar jadi pembeli, polisi berhasil menangkap seorang wiraswasta dan mahasiswa pembawa 2,6 kilogram sabu-sabu di Siak, Riau.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara