Menyaru TKI, Sabu Senilai Rp 6 Miliar Kg Gagal Diselunduokan ke Surabaya

Menyaru TKI, Sabu Senilai Rp 6 Miliar Kg Gagal Diselunduokan ke Surabaya
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepri saat ekspose perkara penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan, Rabu (2/12). Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - NONGSA - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelunduan narkotika jenis sabu di Pantai Kampung Tua, Nongsa pada 28 November kemarin.

Sabu seberat 4,250 Kg dibawa dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan dua orang jaringan sindikat narkotika yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni HT dan TJD. Barang haram itu dibungkus ke dalam dua paket besar.

Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Wiyarso mengatakan untuk memuluskan aksinya, tersangka menumpangi kapal yang berisikan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kembali ke kampung halamannya.

"Mereka gabung di dalam kapal para TKI. Jadi kita mendapat informasi dan lakukan penangkapan," kata Wiyarso, Rabu (2/12) siang di Mapolda Kepri.

Ia menambahkan dari pengakuan tersangka mereka mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial S di Kualalumpur, Malaysia. Para tersangka akan mendapatkan upah puluhan juta rupiah hingga sampai kepada pemesannya di Surabaya.

"Pengakuannya baru sekali melakukan penyelundupan. Dan mereka di pandu menggunakan ponsel," tutur Wiyarso.

Wiyarso menegaskan akan berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk memburu S dan mengungkap jaringannya. Selain itu, melakukan penyelidikan terkait pemesan sabu dengan total harga Rp 6 miliar itu.

NONGSA - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelunduan narkotika jenis sabu di Pantai Kampung Tua, Nongsa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News