Menyebarkan Hoaks Corona, ABK Calvin Dibekuk Polisi

Menyebarkan Hoaks Corona, ABK Calvin Dibekuk Polisi
Ilustrasi dibekuk polisi. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Atas perbuatannya, kini H harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)

Tim Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), membekuk seorang anak buah kapal (ABK) berinisial H, yang melakukan penyebaran kabar hoaks terkait virus corona, pada Senin (16/3) malam.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News