Menyelinap Masuk Kamar Gadis Tetangga, Perbuatan SAB Terbongkar setelah Korban Hamil 7 Bulan

Menyelinap Masuk Kamar Gadis Tetangga, Perbuatan SAB Terbongkar setelah Korban Hamil 7 Bulan
Pelaku pencabulan ABG diamankan polisi. Foto: ANTARA

jpnn.com, DOMPU - Seorang pria bejat berinisial SAB, 45, warga Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, harus berurusan dengan polisi.

Penyebabnya, dia memerkosa anak gadis tetangganya, SC, 16, hingga menyebabkan korban kini hamil tujuh bulan.

Pelaku SAB pun ditangkap di rumahnya seusai dilaporkan keluarga korban ke Mapolsek setempat, Selasa (25/8) sekitar pukul 17.00 WITA.

PS Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah di Dompu, Kamis, mengungkapkan, kejadian persetubuhan yang dilakukan SAB terjadi Februari 2020 lalu di rumah korban.

"Pelaku diam-diam menyelinap ke kamar korban yang sedang tidur sekitar pukul 01.00 WITA dan meraba payudara, dan menyetubuhi korban," ungkapnya.

Saat korban melakukan perlawanan dan ingin berteriak, pelaku membekap mulut korban sehingga ia tidak kuasa dan persetubuhan pun tidak dapat dielakkan.

"Pelaku ini usai mencabuli korban, dia mengancam menganiaya jika korban melapor kejadian itu ke orang lain," jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, ternyata korban hamil dan baru diketahui keluarga setelah usia kehamilan masuk tujuh bulan.

Seorang pria bejat berinisial SAB, 45, warga Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, harus berurusan dengan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News