Menyelundupkan Sisik Trenggliling, 1 WN Mesir dan 2 WNI Ditangkap Polisi
Rabu, 12 April 2023 – 19:17 WIB
Dari tangan para tersangka, lanjutnya, diamankan barang bukti lima unit handphone, dua buku tabungan, satu kartu ATM, satu timbangan digital, uang tunai Rp 64 juta, dan 67,8 kg sisik hewan trenggiling.
Dia menambahkan para tersangka dijerat Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Mereka kami kenakan Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," pungkas Kompol Reza Pahlevi. (antara/jpnn)
Polisi menangkap 1 WN Mesir dan 2 WNI yang diduga melakukan penyelundupan sisik trenggiling.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis