Menyoblos tak Harus di Kampung Halaman
Senin, 16 Desember 2013 – 20:47 WIB

Menyoblos tak Harus di Kampung Halaman
"Kalau belum ada, pakai formulir apa aja boleh, asal isinya kurang lebih menyatakan dia terdaftar di lokasi tersebut," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pemilih tidak harus menggunakan hak pilih di kampung halaman tempat asal atau di TPS sekitar alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum