Menyusul Megawati, F-PDR Bakal Mengajukan Jadi Amicus Curiae ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) bakal mengajukan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan seperti dilakukan Megawati Soekarnoputri.
Hal demikian seperti diungkapkan Sekretaris Eksekutif F-PDR Rudi S Khamri saat menjawab pertanyaan awak media setelah para tokoh dari organisasi tersebut melaksanakan halalbihalal di Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
"Apa yang sudah diajukan Bu Mega, kami juga sudah menyusun. Jadi, ada nanti empat poin yang kami sampaikan ke sana," kata Rudi, Kamis.
Namun, Rudi belum bisa membeberkan rencana F-PDR mengajukan surat sebagai amicus curiae ke MK karena pihaknya sedang mendiskusikan lebih lanjut.
"Kami akan lihat setelah kami diskusikan. Kami akan sampaikan ke sana," kata dia.
Diketahui, Megawati sebelumnya telah menyampaikan surat ke MK pada Selasa (16/4) untuk menjadi amicus curiae ke MK.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi tokoh yang mengantarkan surat dari Megawati sebagai amicus curiae.
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar Hasto, Selasa.
F-PDR bakal mengajukan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan seperti dilakukan Megawati Soekarnoputri. Kapan akan disampaikan?
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU