Merasa Difitnah, Jago PD – PKS Lapor Bawaslu
Rabu, 27 Juni 2018 – 00:14 WIB
Umar menjelaskan, dalam aturan kerja sama Gakkumdu Pilkada dengan kepolisian, disebutkan terkait akun medsos yang bisa ditangani Gakkumdu adalah akun medsos yang terdaftar di KPU dan Bawaslu. Untuk akun di luar yang terdaftar, bisa dilaporkan ke kepolisian, dalam hal ini Polda NTB.
Baca Juga:
"Sebab Polda NTB yang punya perangkat untuk menelusuri akun medsos melui bagian cyber crime," katanya. (cr-eya/r4)
Merasa difitnah dengan isu berbau SARA, tim pemenangan Zul – Rohmi yang diusung Partai Demokrat dan PKS di Pilgub NTB lapor Bawaslu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Mubalig Muda Ingatkan Masyarakat soal Bahaya Hoaks dan Fitnah
- Pakar Hukum Ini Nilai Film 'Dirty Vote' Berisi Fitnah Besar Terhadap Presiden Jokowi
- Sebut Film Dirty Vote Berisi Fitnah, TKN Prabowo-Gibran Minta Masyarakat Tenang