Merasa Dihakimi Media, Blessmiyanda Salahkan Pernyataan Anies yang Tidak Jelas

Merasa Dihakimi Media, Blessmiyanda Salahkan Pernyataan Anies yang Tidak Jelas
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda terus melakukan perlawanan balik terhadap tuduhan pelecehan seksual yang telah membuat nama baiknya tercoreng.  

Salah satu hal yang dia soroti adalah pemberitaan media massa yang sudah membingkai dirinya sebagai pelaku, meski tuduhan serius tersebut belum terbukti secara hukum.

"Salah satu penyebannya adalah pengumuman keputusan gubernur terkait pemberian sanksi terhadap Blessmiyanda yang tidak jelas dan membuat banyak pihak salah paham. Hal ini harus diluruskan demi nama baik klien saya," kata pengacara Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Gubernur Anies Baswedan menjatuhkan sanksi kepada Blessmiyanda lewat Kepgub Nomor 499 Tahun 2021 tertanggal 23 April 2021.

Surat keputusan tersebut menyebutkan bahwa Blessmiyanda dianggap melanggar pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Di sinilah segalanya jadi sangat disayangkan. Sebab pasal yang digunakan untuk memberikan sanksi sama sekali tidak membuktikan tentang pelecehan seksual. Tidak ada unsur menyangkut pelecehan seksual dalam pasal itu," beber Suriaman.

Bunyi pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 itu adalah 'Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS'.

"Pertanyaannya, di mana unsur pelecehan seksual dalam pasal itu? Bagaimana bisa inspektorat membuktikan telah terjadi pelecehan seksual padahal unsur-unsur di dalam pasal itu pun tidak ada tentang pelecehan seksual?" kata Suriaman.

Gubernur Anies Baswedan menjatuhkan sanksi kepada Blessmiyanda lewat Kepgub Nomor 499 Tahun 2001 tertanggal 23 April 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News