Merasa Dikerjain di RDPU Komisi X, BOPI Menyanggah Lewat Rilis

Merasa Dikerjain di RDPU Komisi X, BOPI Menyanggah Lewat Rilis
Ilustrasi

2. Bahwa RDPU adalah rapat yang dilakukan DPR dengan perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan. Dan, perlu ditekankan di sini bahwa rapat kali ini terselenggara bukan atas permintaan maupun inisiatif BOPI.

3. Bahwa benar dalam RDPU hari ini dibuat catatan yang antara lain menekankan bahwa kick-off ISL 2015 akan dilaksanakan pada tanggal 4 April 2015 yang diikuti 18 klub dengan sejumlah catatan. Namun, bagi BOPI, catatan tersebut tidak bersifat mengikat dan hanya sebagai masukan. Keputusan mengenai rekomendasi BOPI tetap akan dibuat mengikuti prosedur dan standar yang berlaku di BOPI.

4. Bahwa benar dalam RDPU tersebut Ketua Umum BOPI Mayjen (Purn) Noor Aman membubuhkan tanda tangannya dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh 6 (enam) klub yang belum memenuhi persyaratan terkait masalah perpajakan, namun dalam kapasitas hanya sebagai saksi. Dan Surat Pernyataan itu, sekali lagi, tidak bersifat mengikat dan hanya menjadi masukan dalam proses pengambilan keputusan pembuatan rekomendasi BOPI.


Jakarta, 26 Maret 2015

Ketua Umum BOPI
Mayjen (Purn) Noor Aman


JAKARTA - Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) mengeluarkan pernyataan, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI pada Kamis (26/3)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News