Merasa Dikorbankan Anas, Nazar Minta Bebas
Senin, 09 April 2012 – 21:41 WIB
Tak hanya itu, Nazar juga menuding Anas pernah berupaya membebaskan Yulianis dan Oktarina Furi dari jerat KPK. "Dua hari setelah Rosa ditangkap, saya ditelpon Mas Anas agar ke DPP untuk membantu Rina dan Yulianis agar dilindungi dari KPK," bebernya.
Nazar pun menganggap KPK tak kuasa menjerat Anas. "Semua fakta sudah terang benderang, apakah tim penuntut umum KPK tidak pu kpk tdk takut balasan karena telah merekayasa saya. Banyak fakta-fakta direkayasa untuk melindungi Anas," tuturnya.
Karenanya, Nazar minta agar majelis hakim membebeaksnnya dari segala tuntutan. "Mohon majelis hakim membebaskan saya karena dakaan tidak terbukti," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK mengajukan tuntutan agar Nazar dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. JPU meyakini Nazar telah menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT DGI, sebagai fee proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ecolab Dorong inisiatif Water for Climate untuk Dukung Pusat Keunggulan Air
- Masyarakat Akademik UMY Sikapi RUU Penyiaran, Tegas!
- WWF 2024 Jadi Momentum Menjelaskan Subak ke Dunia Internasional
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik dari Prof Nunuk, Bu Heti Sampai Merasa Lega
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sekda Jateng Bicara Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama