Merasa Penanganan Kasus Dipermainkan, Pengusaha Ini Ngadu ke Kapolri

Merasa Penanganan Kasus Dipermainkan, Pengusaha Ini Ngadu ke Kapolri
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA – Seorang pengusaha hotel asal Batam, Kepulauan Riau, Conti Chandra mengirimkan surat pengaduan kepada Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Rabu (4/11). 

Didampingi Kuasa Hukumnya, Alvonso Napitupulu, Conti mempertanyakan tindaklanjut penanganan kasus dugaan penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan terhadap Hotel BCC di Batam, yang sudah menjerat pengusaha Tjipta Fudijiarta sebagai tersangka. 

Mereka mengendus, ada upaya kasus yang ditangani Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri ini diintervensi.

“Kami meminta kepada Kapolri dan Kabareskrim agar berkas perkara kasus yang dilaporkan klien kami, Conti Chandra, tidak dilakukan SP 3 kembali dan segera dikirimkan ke kejaksaan agung agar segera P21,” kata Alvonso kepada wartawan usai mengantarkan surat untuk Kapolri, Rabu (4/11), di Mabes Polri.

Dia mengatakan, kliennya melaporkan Tjipta dan kawan-kawan sejak Juni 2014. Kasus awalnya ditangani Dittipidum Bareskrim Polri kemudian dilimpahkan ke Dittipideksus Bareskrim Polri. Namun, kata dia, Dittipideksus kemudian menghentikan penyidikan pada 1 Juli 2015. 

Mendapat kabar itu, Conti mempraperadilankan penerbitan SP3 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim dalam putusan  nomor 70/Pid.Pra./2015/PN Jkt Sel tanggal 18 Agustus 2015 menyatakan bahwa SP3 itu tidak sah, dan memerintahkan agar Polri melanjutkan penyidikan. “Dalam putusan itu disebutkan perkara harus dilanjutkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” katanya.

Nah, kata Alvonso, dalam perjalannya berkas itu bolak-balik dari Bareskrim ke kejaksaan. Ternyata, sesal dia, banyak yang tidak dilengkapi polisi dalam berkas itu. Anehnya lagi, dalam resume berkas itu polisi menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Di satu sisi, kata dia, penyidik sudah menetapkan tersangka. Namun, di sisi lain menyatakan tidak ada unsur pidananya.  “Ini sangat aneh, ada apa sebenarnya?” kata dia.

Menurut dia, jaksa sudah jelas memberikan petunjuk bahwa sesuai pasal 1 ayat 2 KUHAP penyidik yang menyidik kasus harus membuat peristiwa pidana terang benderang. “Tapi, ini justru mengaburkan dan membuat perkara itu tidak ada unsur pidana,” katanya.

JAKARTA – Seorang pengusaha hotel asal Batam, Kepulauan Riau, Conti Chandra mengirimkan surat pengaduan kepada Kepala Polri Jenderal Badrodin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News