Merasa Terancam Aturan Kemasan Polos di Selandia Baru

Masyarakat Tembakau Minta Pemerintah Bersikap

Merasa Terancam Aturan Kemasan Polos di Selandia Baru
Merasa Terancam Aturan Kemasan Polos di Selandia Baru

jpnn.com - JAKARTA - Jutaan petani tembakau dan cengkeh yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terkait kebijakan pemeirntah Selandia Baru yang menerapkan peraturan kemasan polos pada produk tembakau. Selandia Baru mengikuti Australia yang terlebih dulu menerapkan aturan kemasan polos yang melarang produsen produk tembakau menampilkan merek, logo, simbol, maupun fitur desain lainnya pada kemasan.

Ketua Umum AMTI, Soedaryanto menyatakan kebijakan itu bakal berdampak negatif bagi Indonesia. “Peraturan kemasan polos merupakan ancaman nyata terhadap industri tembakau nasional," ujarnya  dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (12/2).  

Ia menambahkan, di masa mendatang tidak menutup kemungkinan peraturan yang sangat ekstrim tersebut diterapkan di negara-negara tujuan ekspor rokok kretek buatan Indonesia. "Apabila kita tidak waspada, peraturan tersebut bahkan dapat dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia seperti yang telah dicanangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan,” ujarnya.

Karenanya, AMTI sangat menyayangkan keputusan pemerintah Selandia Baru melanjutkan proses legislasi kemasan polos tanpa menunggu keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kasus kemasan polos Australia yang sedang berjalan. Soedaryanto kembali menjelaskan bahwa perkembangan di Selandia Baru akan menciptakan suatu preseden yang tidak produktif dan bahkan cenderung destruktif.

“Setelah kemenangan Indonesia di WTO terkait kasus pelarangan rokok kretek di Amerika Serikat, kami merasa sangat bangga dengan tindakan tegas Pemerintah Indonesia untuk membawa kasus kemasan polos Australia ke tingkat WTO," katanya.

Sebagaimana diketahui, Selandia Baru mengikuti jejak Australia yang merupakan satu-satunya negara di dunia yang telah menerapkan peraturan
Menurut Soedaryanto, hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat sektor tembakau di Indonesia dan keseluruhan rantai produksinya menopang lebih dari 6 juta orang. Termasuk 3,5 juta petani tembakau dan cengkeh yang tergabung dalam AMTI.

Satu-satunya pengecualian adalah untuk penulisan nama merek dan varian, meskipun harus disajikan dalam bentuk khusus yang seragam untuk ukuran tulisan, warna tulisan, dan tempat pencantuman. Persyaratan yang sama berlaku untuk seluruh produk tembakau, yaitu rokok, cerutu, cigarillos, beedies, dan produk tembakau lainnya.

Dampak dari peraturan tersebut disinyalir akan menghilangkan daya saing dan mematikan ekspor produk tembakau Indonesia yang tiap tahun terus mengalami pertumbuhan. Di sisi lain, Australia saat ini sedang menghadapi tuntutan hukum terkait peraturan kemasan polos di tingkat arbitrasi WTO. Tuntutan tersebut diajukan oleh Indonesia dan empat negara lainnya, yaitu Ukraina, Honduras, Republik Dominika, dan Kuba. (boy/jpnn)


JAKARTA - Jutaan petani tembakau dan cengkeh yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menuntut pemerintah mengambil tindakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News