Merasa Uang dan Deposito Lenyap, Nasabah Gugat BCA ke PN Jakpus
Rabu, 17 Mei 2023 – 22:09 WIB

Warga Rangkasbitung, Lebak, Banten, Minarni dan Sunardi Sutiaman, menggugat Bank Central Asia (BCA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN
Selanjutnya, korban mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.
Penasihat Hukum meminta pertanggungjawaban BCA atas kelalaian karyawan yang menimbulkan nasabah. Kali ini penasihat hukum mengajukan gugatan sesuai asas Vicarious Liability sesuai Pasal 1367 KUHPerdata, Undang-undang Perbankan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
"Klien kami telah berusia lanjut sehingga memerlukan pengembalian dana tersebut untuk biaya pengobatan dan perawatan hari tua. Klien kami menunggu iktikad baik dan upaya persuasif pihak BCA untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata dia (Tan/JPNN)
Kedua penggugat sebagai nasabah BCA merasa kecewa karena uang simpanan mereka senilai Rp 6,35 miliar lenyap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto