Meremas Payudara Anak di Bawah Umur, Pemuda Cabul Ini Terancam Lama di Penjara
Sabtu, 30 April 2022 – 06:30 WIB
Adapun aksi meresahkan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak September 2021 hingga April 2022.
Polisi berhasil menangkap tersangka berdasarkan keterangan para korban tentang ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dikendarai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun. (antara/jpnn)
Seorang pemuda yang meremas payudara anak di bawah umur ditangkap polisi di Madiun. Pemuda pelaku pencabulan itu terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Bejad! Pria Ini Mencabuli Anak Disabilitas di Pelalawan
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya