Meremas Payudara Anak di Bawah Umur, Pemuda Cabul Ini Terancam Lama di Penjara
Sabtu, 30 April 2022 – 06:30 WIB

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo bersama jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti terkait kasus pencabulan begal payudara di Kabupaten Madiun, Jatim, Jumat (29/4/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Madiun)
Adapun aksi meresahkan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak September 2021 hingga April 2022.
Polisi berhasil menangkap tersangka berdasarkan keterangan para korban tentang ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dikendarai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun. (antara/jpnn)
Seorang pemuda yang meremas payudara anak di bawah umur ditangkap polisi di Madiun. Pemuda pelaku pencabulan itu terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu