Merespons Instruksi Presiden Soal Kendaraan Listrik, Bupati Sumenep Lakukan Ini
jpnn.com, SUMENEP - Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyatakan sudah melakukan perencanaan dalam ABPD perubahan untuk menganggarkan pengadaan mobil listrik.
Dia mengatakan hal itu sebagai respons atas Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional.
Tidak hanya itu, Achmad Fauzi mengatakan setelah keluar inpres tersebut, pihaknya berinisiatif untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang sepeda motor listrik.
"Saat ini pemerintah Kabupaten Sumenep juga sudah mengeluarkan Perbup No 87 tahun 2022 yang isinya mengatur tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah Kabupaten Sumenep," kata Achmad Fauzi dalam keterangannya, Rabu (23/11).
Dia juga menyebutkan pihaknya juga sudah melakukan proses uji coba untuk pengadaan sepeda listrik bagi ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep.
"Sudah dilakukan uji coba untuk bagian pemerintah Kabupaten Sumenep, juga beberapa OPD diberikan satu sepeda motor listrik," lanjutnya.
Politikus PDI Perjuangan itu berkomitmen tidak hanya menganggarkan sepeda motor listrik untuk keperluan operasional ASN ketika mengantar surat dari kantor ke kantor, tetapi untuk mencapai lebih kepada tujuan instruksi presiden.
"Tujuan dari pengadaan sepeda motor listrik yaitu lebih kepada efisiensi, ketahanan energi, nol emisi karbon untuk menciptakan lingkungan sehat," pungkas Fauzi. (mcr8/jpnn)
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengeluarkan Perbup Nomor 87 Tahun 2022 menindaklanjuti instruksi presiden soal kendaraan listrik.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN