Merespons Pengesahan UU TPKS, Profesor Agus Surono: Peran Puan Maharani Sangat Krusial

Merespons Pengesahan UU TPKS, Profesor Agus Surono: Peran Puan Maharani Sangat Krusial
Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4) dengan agenda pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto: Tangkapan layar TV Parlemen

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof Dr. Agus Surono merespons atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada 12 April 2022.

Rapat pengesahan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Saya mengapresiasi atas pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang,” kata Agus Surono, Senin (18/4).

Dia menilai publik, terutama para aktivis perempuan sudah lama menanti pengesahan undang-undang ini yang menjadi acuan bagi para penegak hukum untuk memberikan hukuman kepada pelaku yang melakukan tindakan kekerasan seksual.

Namun, dia juga tak menampik bahwa peran Ketua DPR Puan Maharani sangat krusial dalam mendorong percepatan pengesahan UU tersebut yang sudah dinantikan pegiat perempuan selama hampir satu dekade.

Meski UU TPKS ini dijadikan sebagai acuan, namun Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila ini mengatakan ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian dalam UU ini. 

UU TPKS ini harus disinkronkan dengan UU yang lainnya, seperti KUHP, UU Pornografi, UU KDRT, dan UU Perlindungan Anak.

“Dalam praktiknya nanti, penegak hukum juga perlu memperhatikan undang-undang lain  yang sudah ada sebelumya,” tegas Prof Agus di Depok, dikutip Minggu (17/4/22)

Profesor Agus Surono menilai peran Ketua DPR Puan Maharani sangat krusial dalam mendorong percepatan pengesahan UU TPKS yang sudah dinantikan pegiat perempuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News