Merespons Wacana Amendemen UUD 1945, Demokrat: Tidak Bijaksana
Kamis, 19 Agustus 2021 – 22:29 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat menanggapi wacana perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau UUD 1945 di tengah situasi pandemi COVID-19. Langkah tersebut dinilai tidak bijaksana.
Namun tidak hanya itu, Herzaky berpendapat mengubah UUD 1945 juga akan menyita sumber daya karena prosesnya membutuhkan partisipasi publik secara luas, sementara pandemi masih membatasi sejumlah kegiatan dan aktivitas masyarakat.
“Lebih baik MPR dan DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk mengawasi kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi,” terang Herzaky.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat itu pun menyarankan MPR dan DPR sebaiknya membuat evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan UUD 1945 sebelum melakukan amendemen kelima.
Kemudian, terkait wacana membentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Herzaky berpendapat tidak adanya PPHN bukan alasan dari adanya kekurangan pada tata kelola negara saat ini.
Dia mengatakan pemerintah telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang juga berfungsi sebagai acuan dan panduan untuk pembuatan kebijakan.
“Yang perlu disepakati saat ini adalah soal bentuk hukum PPHN itu. Ada tiga opsi, tetapi belum diputuskan oleh MPR yaitu dengan undang-undang, ketetapan MPR, dan mencantumkannya dalam konstitusi dengan mengubah UUD 1945,” sebut Herzaky.
Partai Demokrat menanggapi wacana perubahan atau amendemen 1945 di tengah situasi pandemi COVID-19.
BERITA TERKAIT
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Demokrat Usung Khofifah-Emil untuk Pilkada Jawa Timur 2024
- Pemerhati Kebijakan Publik: Perdagangan Karbon Tanpa Kontrol Melanggar Konstitusi
- Ada Partai KIM Sampaikan Keinginan Terkait Kursi Menteri, Demokrat: Wajar Saja
- Jubir Demokrat Merespons Wacana Penambahan Kementerian, Begini Kalimatnya