Meretas Jalan Inklusi: Memperjuangkan Kesempatan Penyandang Disabilitas dalam Pekerjaan

Oleh: Nadya Puspita Adriana, S.Psi, M.Psi

Meretas Jalan Inklusi: Memperjuangkan Kesempatan Penyandang Disabilitas dalam Pekerjaan
Nadya Puspita Adriana, S.Psi, M.Psi. Foto: Dokumentasi UPJ

Sebagai contoh, sekitar 71,4 persen penyandang disabilitas adalah pekerja informal dan salah satu penyebabnya adalah kurangnya kesempatan, kesetaraan, dan perolehan hak dalam pekerjaan.

Pada hakikatnya, setiap manusia harus saling melindungi baik secara sosial maupun secara fisik.

Hal ini telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatakan bahwa negara memberikan regulasi atau dukungan terhadap penyandang disabilitas.

Namun, pada faktanya kasus kekerasan baik sosial dalam hal ini diskriminasi maupun fisik bagi penyandang disabilitas masih sangat tinggi hingga memiliki dampak negatif salah satunya psikologis, seperti depresi, trauma, guncangan, dan marah dengan keadaan yang dimiliki.

Berdasarkan berbagai masalah dan dampak yang dialami oleh penyandang disabilitas, terdapat tiga hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah ataupun masyarakat untuk mengatasi diskriminasi dan kekerasan.

Tiga hal tersebut adalah pemberdayaan, dukungan sosial, dan advokasi sosial.

Hal pertama yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah membuat pusat pemberdayaan disabilitas yang berfungsi untuk melakukan pendekatan penyadaran pengkapasitasan dan pendayaan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Hal ini dilakukan agar penyandang disabilitas memiliki kemauan dan kemampuan dengan keterampilan mereka atau melakukan screening untuk melihat kemampuan penyandang disabilitas yang sama dengan orang normal lainnya.

Hal kedua adalah dukungan sosial melalui kesempatan kerja di setiap perusahaan agar mendukung adanya pekerja penyadang disabilitas untuk bisa berkontribusi di perusahaan.

Penyebab 71,4 persen penyandang disabilitas menjadi pekerja informal adalah kurangnya kesempatan, kesetaraan, dan perolehan hak dalam pekerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News