Merobek Alquran, Doni Irawan Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Kejadiannya
Rabu, 05 Agustus 2020 – 09:19 WIB

Terdakwa Doni Irawan Malay (44), pelaku perobek Al-Qur'an, diadili Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: ANTARA/HO
Setelah berada di dalam masjid, terdakwa langsung mengambil satu buah Al-Qur’an dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Pengurus BKM Masjid Raya.
Kemudian terdakwa memasukkan Alquran tersebut ke dalam celananya, dan pergi ke tempat pengambilan air wudu laki-laki.
Selanjutnya melepaskan sampul kitab suci Alquran dan membuangnya ke dalam tong sampah.
JPU menjelaskan, terdakwa juga membawa lembaran Alquran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan.
Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni.
Selanjutnya personel Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka, kata JPU. (antara/jpnn)
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada perobek Al-Qur’an.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Mitratel Serahkan Al-Quran Braille kepada Para Penyandang Difabel
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres