Merobek Alquran, Doni Irawan Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Kejadiannya
Rabu, 05 Agustus 2020 – 09:19 WIB
Setelah berada di dalam masjid, terdakwa langsung mengambil satu buah Al-Qur’an dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Pengurus BKM Masjid Raya.
Kemudian terdakwa memasukkan Alquran tersebut ke dalam celananya, dan pergi ke tempat pengambilan air wudu laki-laki.
Selanjutnya melepaskan sampul kitab suci Alquran dan membuangnya ke dalam tong sampah.
JPU menjelaskan, terdakwa juga membawa lembaran Alquran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan.
Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni.
Selanjutnya personel Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka, kata JPU. (antara/jpnn)
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada perobek Al-Qur’an.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama