Merokok Bisa Membatalkan Puasa, Bagaimana dengan Vape?

Merokok Bisa Membatalkan Puasa, Bagaimana dengan Vape?
Ilustrasi rokok elektrik. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com - Tak sedikit masyarakat Indonesia merokok setiap harinya. Merokok merupakan membakar tembakau yang telah dilinting, untuk kemudian dihisap dan diembuskan asapnya.

Lalu apakah menghisap rokok membatalkan puasa?

Kendati tampaknya hanya mengisap, merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum/mengisap asap.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa dengan berpegangan pada makna di bawah ini.

Apakah asap yang diisap dari rokok itu termasuk ‘ain? Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:

"Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya). (Lihat: Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman: 317).

Begitu pula dalam Tuhfatul Muhtaj dinyatakan bahwa asap tembakau yang diisap itu membatalkan puasa. Penulis kitab tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, menyebutkan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki ‘sensasi’tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya. (Lihat: Ibnu Hajar al Haitamin, Tuhfatul Muhtajfi Syarhil Minhaj, Mesir, Al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1983 M, juz 3 halaman: 400-401).

Keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain:

Saat ini kita juga mengenal alat vape, atau shisha, yang kerap digunakan sebagai alternatif rokok. Apakah vape juga membatalkan puasa?

Sumber NuOnline

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News