Merpati Bisa Terima Sanksi dari Dephub
Kamis, 09 Juli 2009 – 16:43 WIB
Termasuk kapan akan mulai melakukan pengawasan dan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap sistem dan prosedur guna mencari akar permasalahan terhadap insiden tersebut, sebagaimana diminta Dephub. "Itu masih kami rapatkan di tingkat direksi," ujarnya.
Baca Juga:
Keputusan pencabutan yang dilakukan Dephub tersebut didasari pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada Pimpinan PT MNA bernomor AU/4604/DKUPPU/ 2725/2009 tertanggal 7 Juli 2009 itu. Didasari pada surat tersebut, Dephub juga membekukan lisensi (Aircraft Maintenance Engineer License/AMEL) tiga personel teknisi MMF. (lev/jpnn)
JAKARTA — Manajemen PT Merpati Nusantara Airline (MNA) mengaku sempat terkejut dengan dikeluarkannya kebijakan pencabutan sementara izin pengerjaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dor, Dor, Dor, Pasukan TNI Tembak 1 OPM dan 1 Desertir
- Sekjen KLHK: Masyarakat jadi Aktor Penting Pengelolaan Hutan yang Produktif dan Berkelanjutan
- Ini Sederet Capaian Kinerja & Penghargaan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Keren
- Berbaur dengan Masyarakat, Presiden Jokowi dan Penjabat Gubernur Jateng Salat Iduladha di Semarang
- Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan
- IdulAdha 2024, Polda Riau Salurkan 52 Hewan Kurban