Merugi hingga Ratusan Juta, Agen Pulsa Perkarakan Telkomsel

Merugi hingga Ratusan Juta, Agen Pulsa Perkarakan Telkomsel
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu agen pulsa partai besar bernama Winardi Budiarto melaporkan PT Telkomsel ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana pencurian deposit pulsa senilai Rp 200 juta milik Winardi.

Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/968/VIII/2018/Bareskrim tertanggal 7 Agustus 2018.

Dalam laporan tersebut, PT Telkomsel dituding telah melakukan tindak pencurian biasa, penggelapan, penipuan atay perbuatan curang sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP, Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946.

Winardi mengatakan kasus ini berawal saat deposit pulsa Telkomsel yang dibelinya hilang dalam jumlah besar.

Kasus hilangnya deposit pulsa ini dialaminya beberapa kali sejak November 2017. Deposit tersebut hilang setelah pihaknya memasukkan cip pulsa ke mesin operator pulsa.

"Kami punya deposit dari Telkomsel sekian ratus juta. Namun deposit hilang. Saya tidak tahu kenapa. Jadi ketika cip (Telkomsel) kami masukkan ke mesin, hilang sejumlah deposit kami,” ujarnya di Bareskrim Polri, Selasa (7/8).

Menurut dia, dana deposit pulsa yang hilang merupakan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Sementara dana deposit pulsa dengan nominal pecahan lainnya masih utuh.

Pihaknya pun telah melaporkan kasus ini ke Telkomsel regional Jakarta Timur. Namun laporan yang dilayangkannya ke Telkomsel berjalan lamban.

Salah satu agen pulsa partai besar bernama Winardi Budiarto melaporkan PT Telkomsel ke Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News