Merugikan Lingkungan, Pengenaan Cukai Plastik 2017 Disambut Positif
Rabu, 21 Desember 2016 – 17:31 WIB
"Ekstensifikasi plastik ini untuk pecah telor bagi ekstensifikasi lainnya, sebab selama ini hal itu belum terjadi. Objek cukai kita hanya itu-itu saja," katanya.
Menurutnya, pemberlakuan biaya sebesar Rp 200 bagi penggunakan kantong plastik tidak cukup efektif dan tidak terukur.
Maka itu, masuknya plastik sebagai objek cukai bisa lebih mengena pada fungsi pengenaan cukai tersebut.
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan bahwa plastik akan menjadi komoditas kena cukai di 2017.
Menurutnya, plastik yang dipilih adalah plastik yang merusak lingkungan seperti plastik kresek. Dari 17 persen sampah plastik, 67 persen merupakan dari kantong plastik.(chi/jpnn)
JAKARTA - Pengenaan cukai plastik yang akan diberlakukan pada 2017 dinilai merupakan hal yang positif. Direktur dari Institute for Development of
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alasan Elon Musk Hadir di WWF ke-10 Bali: Saya Kagum
- Perdagangan Indonesia-Selandia Baru, Kemendag Bidik Kerja Sama Impor Sapi
- Hasnur Internasional Shipping Raih Penghargaan The Best 6 Investortrust Companies 2024
- Kemenperin Ungkap Penyebab Menumpuknya Kontainer di 2 Pelabuhan Besar Ini
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Grab Business Forum 2024: Bahas Solusi Genjot Produktivitas Bisnis