Merujuk Vonis E-KTP, Pakar Hukum Tata Negara: Novanto Clear

Merujuk Vonis E-KTP, Pakar Hukum Tata Negara: Novanto Clear
Setya Novanto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

"Namun, itu kan (dakwaan KPK) dikesampingkan oleh hakim. Hakim tidak yakin terhadap fakta yang hanya berasal dari surat dakwaan tersangka kasus E-KTP dalam persidangan  sebelumnya," kata Margarito.

Margarito juga menyindir KPK yang selalu mengatakan akan membuktikan seseorang terlibat korupsi di pengadilan.

"Bolak-balik, bolak-balik KPK mengatakan, tunggu dalam persidangan, tunggu dalam persidangan, tunggu putusan hakim. Faktanya untuk Novanto hakim tidak menyebut. Fakta dalam persidangan itu tidak memperlihatkan keterlibatan Pak Novanto," tegasnya. (jos/jpnn)

 


Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai nama Ketua DPR Setya Novanto clear dalam kasus e-KTP.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News