Mesin ATM Dibobol, Dalangnya Mengejutkan
Senin, 15 Agustus 2022 – 16:15 WIB
Para pelaku juga meninggalkan sebuah mobil yang mereka bawa sebelumnya.
“Satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita. Uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp 500.700.000,” kata AKBP Harissandi.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 163 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Antara/jpnn)
Pencurian sebuah mesin ATM terjadi di Sumatera Selatan, dalang dari aksi tersebut sungguh mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa