Meski Menolak, Pegawai yang Diberhentikan Tetap Terapkan UU KPK

Meski Menolak, Pegawai yang Diberhentikan Tetap Terapkan UU KPK
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono. Foto: Andika Kurniawan/JPNN

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mengatakan semua pegawai tetap melaksanakan pekerjaan dengan menerapkan Revisi UU KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News