Meski Menyatakan Menarik Diri, Prabowo-Hatta Berhak Menggugat

Meski Menyatakan Menarik Diri, Prabowo-Hatta Berhak Menggugat
Meski Menyatakan Menarik Diri, Prabowo-Hatta Berhak Menggugat

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Chudry Sitompul menganggap bahwa legal standing gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dilakukan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi bukanlah sesuatu yang salah. Hal itu disampaikan Chudry, menanggapi tudingan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim kuasa hukum Jokowi-JK yang menyatakan bahwa Prabowo-Hatta tak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan ke MK.

Ya, tudingan KPU dan kubu Jokowi-JK ini mengemuka dalam sidang lanjutan PHPU, Jumat (8/8) lalu. "Legal standing pemohon memang penting karena pemohon harus menjelaskan kerugian konstitusional yang disebabkan oleh pasal-pasal dalam undang-undang yang diuji. Namun dalam perkara PHPU, aturannya sudah jelas bahwa pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Chudry Minggu (8/8).

Dia lantas menerangkan bahwa merujuk Pasal 2 ayat (1), Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pasangan Prabowo-Hatta bisa mengajukan gugatan. Sebab, pasal tersebut berbunyi pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kan jelas, mereka pasangan capres-cawapres. Jadi, mereka memenuhi kriteria sebagai pemohon PHPU," paparnya.

KPU dan kubu Jokowi-JK memang mempersoalkan legal standing Prabowo-Hatta dengan mengaitkan pernyataan penarikan diri yang disampaikan kubu Prabowo-Hatta tidak lama setelah KPU mengeluarkan penetapan hasil pemilu presiden. Nah menurut Chudry, pernyataan penarikan diri itu merupakan sikap politik Prabowo-Hatta yang diselimuti emosi lantaran merasa dicurangi.

"Sikap politik seperti itu jangan dicampuradukkan dengan proses hukum sengketa pilpres di MK," imbuhnya.

Chudry berpendapat penarikan diri Prabowo-Hatta tidak sama dengan pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Tetapi kalaupun diartikan sebagai pengunduran diri, Chudry mengatakan tidak ada aturan yang melarang capres yang mengundurkan diri menjadi pemohon PHPU.

Chudry berpendapat sidang PHPU seharusnya tidak berkutat pada hal-hal yang bersifat formil. Yang seharusnya diperdebatkan adalah apakah benar terjadi kecurangan, apa bukti-buktinya, dan seterusnya. Menurut dia langkah Prabowo-Hatta membawa sengketa pilpres harus dihormati, bukan justru dihalangi.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Chudry Sitompul menganggap bahwa legal standing gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News