Meski Sudah Pisah Ranjang, Pasutri Ini Bersatu Saat Berbuat Terlarang

Meski Sudah Pisah Ranjang, Pasutri Ini Bersatu Saat Berbuat Terlarang
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh mengenakan APD lengkap saat melakukan pemeriksaan terhadap pasutri pisah ranjang yang kerja sama jual narkoba. Foto: diambil dari Posmetro Padang

Mendapatkan bukti itu, pelaku pun tak bisa lagi mengelak.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang perempuan yang tinggal di Kelurahan Padang Tangah Payobadar berinisial NM (38).

Dari pengakuan itulah, petugas bergerak ke kediaman NM dan menangkap ibu dua orang anak itu dengan mudah.

Dari hasil penangkapan NM, petugas menemukan sabu-sabu dan pil ekstasi siap jual serta bukti transfer uang untuk pembelian narkoba.

Kepada petugas, wanita berambut panjang berwarna pirang itu mengaku mendapat barang haram itu dari pria berinsial AW (34), yang tidak lain adalah pria yang telah memberinya dua orang anak.

Informasi tersebut kembali ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap AW yang berusia lebih muda dari istrinya itu.

AW dibekuk saat sedang makan di rumah kontrakannya di Kelurahan Padang Tangah Payobadar.

Di rumah yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari rumah istri pertamanya itu, ditemukan sejumlah paket narkoba jenis ekstasi.

Pasangan suami istri yang sudah pisah ranjang itu tetap kompak saat berbuat terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News