Meski Sudah Pisah Ranjang, Pasutri Ini Bersatu Saat Berbuat Terlarang

Meski Sudah Pisah Ranjang, Pasutri Ini Bersatu Saat Berbuat Terlarang
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh mengenakan APD lengkap saat melakukan pemeriksaan terhadap pasutri pisah ranjang yang kerja sama jual narkoba. Foto: diambil dari Posmetro Padang

jpnn.com, JAKARTA - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh Sumatera Barat menangkap tiga pelaku bisnis narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu, dua di antaranya ialah pasutri yang sudah pisah ranjang.

Pasangan suami istri itu berinisial AW (34) dan NM (38).

Terungkapnya peredaran ektasi dan sabu-sabu itu berawal dari ditangkapnya seorang kurir atau pengantar narkoba berinisial JA (25), warga Jalan Jeruk Kelurahan Kubu Gadang Koto Kaciak Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Kamis (4/6).

JA yang ketika itu mengendarai sepeda motor diadang petugas di kawasan Kubu Gadang, tetapi berusaha melarikan diri.

Tim Gagak Hitam Satresnarkoba pun tak tinggal diam dan langsung melakukan pengejaran yang akhirnya berujung dengan dua tembakan peringatan secara beruntun dilepaskan ke udara. JA pun menghentikan laju sepeda motornya.

Pelaku sudah kehabisan langkah gara-gara ada pemblokiran jalan perumahan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Meski pelaku berhasil dibekuk, tetapi barang bukti narkoba tak langsung ditemukan, sebab pelaku mengelak dan sempat membuang barang bukti.

Setelah dilakukan penyisiran, petugas pun menemukan sabu-sabu dan ekstasi di dalam pot bunga dekat lokasi penangkapan.

Pasangan suami istri yang sudah pisah ranjang itu tetap kompak saat berbuat terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News