Meski Telah Minta Maaf, Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara

Meski Telah Minta Maaf, Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara
Rachel Vennya. Foto: Instagram/rachelvennya

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Rachel Vennya terancam satu tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut terkait kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina di Wisma Atlet.

"Ini kejadian tanggal 17 September lalu, adanya dugaan yang bersangkutan tidak karantina, laporan polisi sudah ada dugaan," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).

Menurutnya, Rachel Vennya melanggar undang-undang Tentang Wabah Penyakit dan Kekarantinaan.

Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu disangkakan UU No 4 tahun 84 Tentang Wabah Penyakit dan UU No 6 tahun 18 Tentang Kekarantinaan pasal 93.

"Ancamannya adalah satu tahun penjara," jelasnya.

Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer, serta manajernya pada hari ini diperiksa terkait kasus kabur saat karantina di Wisma Atlet.

Ketidanya tengah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Rachel Vennya terancam hukuman satu penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News