Mestinya, KPK yang Tangkap Anggodo
Rabu, 04 November 2009 – 17:32 WIB
Lebih lanjut Edy juga mempertanyakan, mengapa dalam kasus SKRT itu tidak ada pejabat dari Dephut yang dijadikan tersangka. Padahal, katanya, korupsi itu dilakukan secara bersama-sama. "Hulunya itu di Dephut, Anggoro itu hilirnya. tapi yang di Dephut tidak ada yang menjadi tersangka. Ini jelas aneh," ujarnya. Sejumlah anggota dewan yang lain, seperti Nudirman Munir dari Fraksi Golkar, juga mempertanyakan, mengapa sejak awal Anggoro tidak ditangkap.
Baca Juga:
Dijelaskan Tumpak, sebenarnya penyadapan terhadap Anggodo hanya digunakan sebagai sarana KPk untuk melakukan penyelidikan kasus SKRT yang melibatkan Anggoro. Mengenai belum bisanya KPK menangkap Anggoro, lantaran Indonesia tidak punya perjanjian ektradisi dengan pemerintah Singapura. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Untuk pertama kalinya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah komando Tumpak Hatorangan Panggabean menggelar rapat dengar
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun