Mestinya, KPK yang Tangkap Anggodo
Rabu, 04 November 2009 – 17:32 WIB
Mestinya, KPK yang Tangkap Anggodo
Lebih lanjut Edy juga mempertanyakan, mengapa dalam kasus SKRT itu tidak ada pejabat dari Dephut yang dijadikan tersangka. Padahal, katanya, korupsi itu dilakukan secara bersama-sama. "Hulunya itu di Dephut, Anggoro itu hilirnya. tapi yang di Dephut tidak ada yang menjadi tersangka. Ini jelas aneh," ujarnya. Sejumlah anggota dewan yang lain, seperti Nudirman Munir dari Fraksi Golkar, juga mempertanyakan, mengapa sejak awal Anggoro tidak ditangkap.
Baca Juga:
Dijelaskan Tumpak, sebenarnya penyadapan terhadap Anggodo hanya digunakan sebagai sarana KPk untuk melakukan penyelidikan kasus SKRT yang melibatkan Anggoro. Mengenai belum bisanya KPK menangkap Anggoro, lantaran Indonesia tidak punya perjanjian ektradisi dengan pemerintah Singapura. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Untuk pertama kalinya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah komando Tumpak Hatorangan Panggabean menggelar rapat dengar
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Pantau Pelaksanaan May Day di Mabes TNI, Menko Polkam: Sejauh Ini Berjalan Lancar
- David Herson Apresiasi Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh 2025