Metro TV Dilaporkan ke Dewan Pers Terkait Tayangan Reuni 212

Metro TV Dilaporkan ke Dewan Pers Terkait Tayangan Reuni 212
Logo Dewan Pers. Foto: arsip JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano menyambangi Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (8/12). Aliano melaporkan tayangan Metro TV yang diduga melanggar kode etik jurnalistik.

Sam diterima oleh Muhammad Furkon selaku kabag Administrasi Penegakan Etika, Pengaduan dan Hukum Dewan Pers. Furkon mengaku akan melihat lebih dulu tayangan yang diperkarakan Sam.

"Kami akan verifikasi ke Metro TV. Kami akan tayangkan programnya itu (yang dipermasalahkan)," ungkap Furkon.

Setelah itu, kata Furkon, pihaknya akan melihat apakah ada pelanggaran di dalam tayangan tersebut. Lalu, Dewan Pers akan mengambil keputusan.

"Dalam butir kesepakatan itulah, Metro TV harus melayani hak jawab. Tentu hak jawab itu akan disesuaikan seperti apa. Apakah (saran) live atau tunda," kata Furkon.

Sementara itu, Sam mengatakan, selain melapor ke Dewan Pers, dirinya juga akan melaporkan Metro TV ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Surat aduan kepada Kemenkominfo telah dilayangkan. Termasuk CD yang berisi tayangan soal intoleran. Nanti Menteri Kominfo Rudiantara akan segera menyikapinya dalam waktu dekat," kata Sam.

Sam mengaku kecewa dengan tayangan di Metro TV tersebut. Menurutnya, kegiatan Reuni Akbar 212 yang menyatukan masyarakat justru dituduh sebagai gerakan intoleran.

Sam Aliano mengatakan, selain melapor ke Dewan Pers, dirinya juga akan melaporkan Metro TV ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News