Mi Samyang Mengandung Babi, Menanti Aparat Beraksi

Mi Samyang Mengandung Babi, Menanti Aparat Beraksi
YLKI: Mi Samyang Langgar UU Konsumen. Foto Pojok Pitu/JPNN.com

Alasannya, mi yang didistribusikan di Indonesia hanya jenis samyang hot chiken ramen atau mi goreng pedas rasa ayam.

"Jadi di luar dari produk Samyang yang tidak ada BPOM nya bisa di pastikan produk tersebut Ilegal masuk ke indonesia, dan saya harap aparat bisa menindak importir tersebut yang memasuki barang tersebut," kata Sales and Marketing Manager Korinus, Endra Nirwana kepada JPNN.com, Jumat (20/1) malam.

[Lihat: Importir Tegaskan hanya Distribusi Mi Samyang Halal]

Mi Samyang Mengandung Babi, Menanti Aparat BeraksiMi Samyang hot chiken ramen atau mi goreng pedas rasa ayam yang sudah terdaftar di BPOM dan sertifikasi halalnya lagi diproses di MUI. Foto Ara/JPNN.com

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan sejumlah anggota DPR di Senayan bersuara lantang. Mereka mendorong agar kasus ini segera diusut tuntas karena meresahkan masyarakat.

"Harus proses pidana. Apalagi dijual di komunitas muslim. Dalam UU Jaminan Produk Halal semua produk harus ada sertifikasi halal," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, masalah produk halal di Indonesia adalah persoalan serius mengingat mayoritas masyarakatnya muslim.

"Beredarnya produk non-halal tanpa kejelasan akan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan bahkan bisa berujung kerusuhan," kata politikus PKS itu.

Sempat beredar mi samyang cheese ramen yang diduga mengandung babi. Peredaran mi produksi asal Korea Selatan itu memunculkan reaksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News