Michael Kosasih Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 22 Januari 2020 – 23:37 WIB

Terdakwa pemilik dan pengedar 20 kg sabu-sabu Michael Kosasih (26), mendengarkan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Rabu (22/1/2020). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20
Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di parkiran ruko simpang bandara, dan dari penangkapan tersebut personel BNNP mengamankan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu dalam 20 bungkus dan satu bungkus kantong kertas besar berisi ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil.(antara/jpnn)
Michael Kosasih, terdakwa pemilik dan pengedar 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 butir pil ekstasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel