Michael Kosasih Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 22 Januari 2020 – 23:37 WIB
Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di parkiran ruko simpang bandara, dan dari penangkapan tersebut personel BNNP mengamankan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu dalam 20 bungkus dan satu bungkus kantong kertas besar berisi ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil.(antara/jpnn)
Michael Kosasih, terdakwa pemilik dan pengedar 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 butir pil ekstasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi