Mikael Kambuaya Bawa KPK ke Meja Praperadilan

Mikael Kambuaya Bawa KPK ke Meja Praperadilan
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAYAPURA - Anthon Raharusun & Partnes, kuasa hukum dari Mikael Kambuaya mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praperadilan dilakukan terkait dengan penetapan Mikael Kambuaya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan dan Jembatan Kemiri – Depapre sepanjang 24 km di Kabupaten Jayapura yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015, di mana SKPD pelaksana proyek tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua.

“Kami sudah daftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara No. 129/Pid.Pra/2017/PN.JKT.Sel,” ungkap Anthon Raharusun kepada Cenderawasih Pos.

Dia mengatakan, pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan Kemiri – Depapre (112) 24,00 KM (DAK) dianggarkan pada APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2015. Pekerjaan ini ditenderkan melalui mekanisme lelang yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Papua, dengan menggunakan sistim lelang elektronik, yang diikuti oleh tiga penyedia jasa dan berdasarkan Penetapan Pemenang No. 06/PPBJ.14/PENT/JL-KD-APBDP/IX/2015, tanggal 08 September 2015.

“Tentang Pemenang Lelang pada paket Peningkatan jalan Kemiri Depapre (112) 24,00 KM (DAK) [Bukti P-1], sebagai pemenang lelang adalah PT Bintuni Energy Persada (PT BEP) selaku Penyedia Jasa Konstruksi dengan nilai penawaran/nilai kontrak sebesar Rp. 86.893.711.000,- (delapan puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah),”katanya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemenang lelang tersebut, sekretaris atas nama Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Papua, menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemenang Nomor : 020/536/Pmng-ULP-SETDA/2015, tanggal 15 September 2015, [Bukti P-2], yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sedangkan, karena dalam masa sanggah selama tenggak 7 (tujuh) hari kalender, tidak terdapat sanggahan dari peserta lainnya, maka hasil lelang dinyatakan sah untuk ditindak lanjuti dengan penanda-tangan Perjanjian/Kontrak antara SKPD pelaksana dengan pemenang lelang.

“Dalam hal ini antara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua dengan PT Bintuni Energy Persada yang masing-masing diwakili oleh Pemohon Ir. Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Papua dan Tomy Iswahyudi, SE selaku Direktur PT Bintuni Energy Persada, sebagaimana surat, yakni Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 050/3492.A, tanggal 16 September 2015,” imbuh Anthon.

Praperadilan dilakukan terkait dengan penetapan Mikael Kambuaya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan jalan dan jembatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News