Mikael Kambuaya Bawa KPK ke Meja Praperadilan
Selasa, 05 Desember 2017 – 07:05 WIB
Padahal, ketentuan yang disangkakan dilanggar oleh pemohon adalah yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipidkor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang telah mensyaratkan adanya kerugian negara secara pasti (actual loss) dalam menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipidkor, a quo. (yan/tri)
Praperadilan dilakukan terkait dengan penetapan Mikael Kambuaya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan jalan dan jembatan.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Boyamin Gojek
- Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Crazy Rich Surabaya
- Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya