Miliki Atribut 'Terlarang', 4 Mahasiswa Bakal Dihukum 12 Tahun Penjara

Miliki Atribut 'Terlarang', 4 Mahasiswa Bakal Dihukum 12 Tahun Penjara
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

“Artinya berdasarkan KUHAP, UU Nomor 8 tahun 1981 itu, empat pelaku ini bisa ditahan,” ujar Kapolda.

Jenderal bintang satu itu juga mengaku prihatin dengan adanya generasi muda yang mencoba menghadirkan paham yang sesungguhnya dilarang oleh NKRI.

“Saya prihatin kenapa generasi muda di Malut kok masih ada yang demikian, mereka mengaku hanya iseng atau sekadar dipakai tapi nyatanya ada yang menjual dan membagikan ke orang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Intel Polda Malut mengamankan satu pelaku FA alias Fauzan (30) yang telah mengenakan kaus menyerupai lambang PKPI, di Kafe Jarod Ternate, Selasa (2/5).

Fauzan bersama barang bukti berupa satu kaus berwarna hitam bergambar menyerupai lambang PKI itu telah diserahkan oleh Intel Polda Malut ke Intel Polres Ternate untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(JPG/tr-04/jfr/fri/JPNN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News