Miliki Atribut 'Terlarang', 4 Mahasiswa Bakal Dihukum 12 Tahun Penjara

“Artinya berdasarkan KUHAP, UU Nomor 8 tahun 1981 itu, empat pelaku ini bisa ditahan,” ujar Kapolda.
Jenderal bintang satu itu juga mengaku prihatin dengan adanya generasi muda yang mencoba menghadirkan paham yang sesungguhnya dilarang oleh NKRI.
“Saya prihatin kenapa generasi muda di Malut kok masih ada yang demikian, mereka mengaku hanya iseng atau sekadar dipakai tapi nyatanya ada yang menjual dan membagikan ke orang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Intel Polda Malut mengamankan satu pelaku FA alias Fauzan (30) yang telah mengenakan kaus menyerupai lambang PKPI, di Kafe Jarod Ternate, Selasa (2/5).
Fauzan bersama barang bukti berupa satu kaus berwarna hitam bergambar menyerupai lambang PKI itu telah diserahkan oleh Intel Polda Malut ke Intel Polres Ternate untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(JPG/tr-04/jfr/fri/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya